LAMSEL, INFODESAKU – Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto mengukuhkan 24 Kepala Desa se- Kecamatan Kalianda berdasarkan Undang – undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Pada kesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga memberikan Bantuan Bedah Rumah Program Swasembada Rumah Bupati Lampung Selatan kepada 7 warga Kecamatan Kalianda , yang berlangsung dilapangan Alam Mutokh Pelita Dewa Desa Palembapang Kecamatan Kalianda kabupaten Lampung selatan Senin ( 15/07/2024).
Hadir dalam acara ini Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan . Syaful Azumar , S.IP., M.M., Sekda Thamrin, Kepala Dinas PMD Erdiasyah, SE. M.M., dan Camat Kalianda Erman Suheri SE ketua Tp pkk kabupaten lamsel ,Hj.Wunarni Nanang Ermanto.
Dalam sambutan dan arahannya, Nanang sapaan akrab Bupati ini mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun. Bupati menyampaikan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun.
“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” ujarnya.
Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan melanjutkan, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
“Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan,” Pungkasnya.
LAPORAN : Beddi Rizal