SUMSEL, INFODESAKU – Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
Miris sekali Penyerapan dana BOS di SDN 1 Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur diduga di mark up oleh Oknum Kepala Sekolah (kepsek) SDN 1 Trimoharjo, Rabu (19/02/2025).
Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, laporan realisasi pembayaran Honor SDN 1 Trimoharjo ditaksir merugikan negara. Kepsek SDN 1 Trimoharjo berinisial ( S ) selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, Ketika di temui awak media menanyakan realisasi gaji honor mengatakan jumlah honor ada 2 orang sesui dengan arkas gaji perbulan Rp. 500.000.
“Dalam hal ini itu baru perkiraan bapak hanya saya yang tau, bapak punya data dari luar kami punya data sendiri. Untuk urusan itu hanya kami yang tau, kami juga dalam melaksanakan ini sudah sesuai dengan juknis gak usah di perpanjang,”ujarnya.
Sementara itu Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 Rp 16.800.000 dan di tahap II Rp 16.800.000, laporan realisasi pembayaran 2 orang guru honorer SDN 1 Trimoharjo Tataan ditaksir merugikan negara sekitar Rp.21.600.000 per tahun.
Untuk itu Kami meminta kepada kejaksaan dan Inspektorat atau pihak terkait harus melacak dugaan mark up dan korupsi dana BOS di SDN 1 Trimoharjo khususnya pada laporan realisasi pembayaran honor.
( Imam_SR)