BOGOR, INFODESAKU – Dilema Dan Tantangan hukum Masyarakat Penambang Emas Di Area Seputar Tambang ANTAM Pongkor Kabupaten Bogor. Keberadaan masyarakat penambangemas tradisional Kecamatan Nanggung dan sekitarnya di Kabupaten Bogor kita ketahui sering menghadapi tantangan dan resiko hukum yang rawan baik resiko hukum formal maupun adanya oknum penegak hukum yang secara liar melakukan tindakan dan berujung pemerasan kepada masayarakat penambang tradisional karena aktivitas mereka sering dianggap ilegal atau tidak memiliki izin.
Pertanyaannya adalah apakah masayarakat penambang emas tradisional dapat memperoleh perlindungan hukum dan legal beraktifitas melakukan penambangan, menanggapi pertanyaan ini Abu Yazid, S.H. (Ketua Umum LBH ADHIBRATA ) kepada awak media menyampaikan tanggapannya,
Bahwa masyarakat penambang emas tradisional di seputar area tambang ANTAM Bogor sangat penting untuk dilindungi dan di berikan hak kepada mereka untuk dapat menambang secara LEGAL, dengan syarat utama masyarakat penambang sendiri memiliki kehendak dan niat menjadi masyarakat yang melek dan sadar hukum pertama itu yang sangat penting, kedua barulah bagaimana masyarakat penambang mau mematuhi aturan hukum yang ada dan tersedia sebagai salah satu pintu masuk yang harus ditempuh sebagai perizinan yang sah untuk kelangsungan aktifitas penambangan mereka, ini sangat penting.
Yang kamu pahami ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi hak hukum mereka dan tetap bisa menambang secara sah.
1. Memahami Regulasi yang Berlaku
Di Indonesia, kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan rakyat, diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Rakyat.
2. Mengurus Izin Resmi (Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR dan Izin Pertambangan Rakyat – IPR)
Agar penambangan tradisional tidak dianggap ilegal, masyarakat dapat mengurus izin sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah-langkahnya:
Mengajukan permohonan WPR ke pemerintah daerah (bupati/gubernur).
Jika disetujui, wilayah tersebut akan ditetapkan sebagai WPR.
Setelah itu, kelompok penambang bisa mengajukan IPR untuk mendapatkan hak menambang secara legal.
3. Membentuk Koperasi atau Kelompok Usaha Bersama
Masyarakat bisa membentuk koperasi untuk mengelola tambang secara kolektif.
Koperasi lebih mudah mendapatkan IPR karena dianggap memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik.
Bisa bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan akses pendanaan dan pemasaran.
4. Menerapkan Teknologi Ramah Lingkungan
Banyak tambang tradisional menggunakan merkuri, yang dilarang karena berdampak buruk bagi lingkungan.
Dengan metode alternatif seperti sianidasi yang lebih terkendali, peluang mendapatkan izin lebih besar.
5. Melakukan Negosiasi dengan Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Besar
Jika wilayah yang ditambang masuk dalam konsesi perusahaan seperti Antam, masyarakat bisa bernegosiasi untuk bekerja sama dalam skema kemitraan atau plasma pertambangan rakyat.
Bisa juga meminta perusahaan mengalokasikan sebagian wilayahnya untuk WPR, sesuai regulasi yang berlaku.
6. Mengajukan Perlindungan Hukum dan Advokasi
Jika ada konflik dengan perusahaan besar atau aparat, masyarakat bisa meminta bantuan hukum dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH), advokat, atau organisasi seperti WALHI dan JATAM.
Agara dapat mendorong pemerintah menggunakan jalur hukum untuk memberikan solusi yang adil bagi penambang rakyat.
Kami (LBH ADHIBRATA) berharap semoga secepatnya masyarakat penambang emas tradisional di wilayah area seputar tambang ANTAM PONGKOR Bogor dapat menjadi masyarakat penambang LEGAL tentu dengan harapan bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan lembaga lembaga terkait membantu memfasilitasi dan memberikan edukasi Agar mereka sampai pada pintu masuk regulasi yang mengatur kesempatan mereka dapat mereka peroleh dan diterima dari pemerintah dan negara secara sah.
Sehingga pada puncaknya Masyarakat penambang emas tradisional bisa tetap menambang secara legal dengan mengurus dan menerima izin WPR dan IPR, membentuk koperasi, menggunakan metode ramah lingkungan, dan bernegosiasi dengan perusahaan pemegang izin tambang besar. Upaya advokasi hukum juga penting untuk memastikan hak mereka tetap terlindungi. (**)