SERANG, INFODESAKU – Peristiwa ini bermula dari ulah segerombolan orang mengaku Debt dari Pt Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang melakukan rampas paksa satu unit kendaraan pick up dengan Nopol B. 9981 FA, dari debitur menunggak sementara kendaraan tersebut merupakan sarana utama dalam usaha jualan durian.
Perampasan unit mobil ini terjadi di wilayah Boru Kota Serang -Banten pada 25 Januari 2025, sekitar pukul 15:00 WIB. Mulanya debitur nunggak kredit secara tiba tiba di sambangi segerombolan debt collector berjumlah lima orang yang mengaku dari Pt Adira Dinamika Multi Finance Tbk menanyakan tujuan perjalanan pemilik unit kendaraan kredit dari PT. ADIRA yang saat ini menjadi PENGGUGAT di PN Kota Serang.
Saat itu kelima oknum yang mengaku dari PT. ADIRA menawarkan diri untuk mengantarkan penggugat ke tempat berobat karena mengaku sedang kurang sehat, tanpa ada rasa curiga penggugat menerima penawaran kelima orang Oknum Tersebut.
Sangat disayangkan ternyata tergugat telah ditipu daya oleh kelima oknum yang mengantarnya, alih alih diantar berobat tapi malah dibawa ke Pt Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Kota Serang.
Akibat dari peristiwa tersebut penggugat mengalami kerugian materi dan material. Dan untuk dapat memperjuangkan hak hukumnya serta keadilan maka penggugat menunjuk LBH Adhibrata menggugat Pt Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Gugatannyelah terdaftar di Pengadilan Negri Kota Serang dengan nomor perkara : 46/Pdt.G/2025/PN SERANG dengan agenda sidang pertama.pada tanggal 08 April 2025.