BOGOR, INFODESAKU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mengecam keras tindakan salah satu oknum wartawan dari media daring kabarpubliknews.com yang diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya, Kepala Desa Pabangbon, pasca pengajuan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
Menurut keterangan LBH Adhibrata, klien mereka telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan hak jawab kepada redaksi media tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, bukannya mendapat tanggapan sesuai prosedur jurnalistik, pihak desa justru diundang oleh oknum wartawan untuk pertemuan tidak resmi yang diwarnai dengan permintaan uang sebesar Rp28 juta.
“Permintaan uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi internal media. Ini sangat kami sayangkan karena bertentangan dengan prinsip kerja jurnalistik yang profesional dan berpotensi melanggar hukum,” ujar kuasa hukum dari LBH Adhibrata dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Selain itu, oknum wartawan tersebut juga meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi aktivitas peliputan di Desa Pabangbon di kemudian hari, serta menuntut permohonan maaf atas unggahan status WhatsApp salah satu perangkat desa.
LBH Adhibrata menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap aparat desa yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. “Kami sudah menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan tersebut, dan jika ada pihak yang memaksa penyelesaian damai di luar hukum dengan imbalan uang, maka itu patut diduga sebagai pemerasan,” tegas LBH Adhibrata.
Atas kejadian ini, LBH Adhibrata telah mengirimkan surat keberatan kepada redaksi media yang bersangkutan dan akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini ke Dewan Pers.
Mereka juga mengimbau seluruh awak media untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, menghormati hak narasumber, dan tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi. (AY/Red)