Oleh : Abu Yazid, S.H. – Ketua Umum LBH Adhibrata
BOGOR, INFODESAKU – Profesi wartawan merupakan pilar keempat demokrasi. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum dan etika jurnalistik. Salah satunya adalah dugaan permintaan imbalan atau uang kompensasi saat melakukan peliputan, yang belakangan menjadi sorotan publik.
LBH Adhibrata sebelumnya menangani gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara: 173/Pdt.G/2025/PN Cbi. Gugatan ini bukan untuk mengkriminalisasi kerja pers atau membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menguji secara hukum apakah tindakan wartawan tertentu — dalam hal ini yang mengaku dari media publiknews.com — masih bisa dikategorikan sebagai kerja jurnalistik, atau justru sudah menjurus ke pelanggaran hukum.
Telah Terjadi Perdamaian, Tapi Edukasi Hukum Harus Tetap Berjalan
Sebagai informasi terkini, para pihak dalam perkara ini — Kepala Desa Pabangbon dan media publiknews.com — telah sepakat berdamai secara langsung di luar proses persidangan. Meski perdamaian telah tercapai, tulisan ini tetap relevan sebagai catatan hukum dan edukasi publik agar masyarakat memahami batas
Permintaan Uang Bukan Bagian dari Tugas Jurnalistik
Dalam perkara ini, wartawan yang bersangkutan diduga mengabaikan hak jawab narasumber (Kepala Desa Pabangbon) dan justru meminta uang dalam jumlah tertentu, yang disebut-sebut senilai dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diberitakan. Permintaan ini terjadi di luar konteks resmi peliputan, dan bahkan tidak melalui mekanisme jurnalistik yang sah, seperti permintaan wawancara, klarifikasi, atau konferensi pers.
Permintaan semacam ini bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pers, bahkan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan atau perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsur dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE jika dilakukan melalui media digital.
Kode Etik Jurnalistik Mengikat
Menurut Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi. Bahkan, permintaan imbalan atas pemberitaan bertentangan dengan asas independensi, objektivitas, dan integritas jurnalistik. Jika terbukti, tindakan tersebut bukanlah bentuk karya pers yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999, melainkan tindakan pribadi yang bisa dituntut secara hukum.
Gugatan PMH Bukan Kriminalisasi Pers
Gugatan yang diajukan LBH Adhibrata ini harus dipahami sebagai upaya menegakkan batas profesionalisme dan akuntabilitas wartawan. Tidak semua orang yang membawa label “pers” otomatis kebal hukum. Ketika tindakan yang dilakukan wartawan menyimpang dari kaidah jurnalistik, maka perlindungan pers tidak lagi berlaku.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa hanya karya jurnalistik yang memenuhi kode etik dan prosedur redaksional yang dapat disebut sebagai produk pers. Dalam konteks ini, mengabaikan hak jawab, mengancam narasumber, dan meminta uang adalah pelanggaran nyata yang patut diuji di pengadilan.