Law Firm DSW & Partner mengomentari Pasal 31 UU Advokat yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, INFODESAKU – UU Advokat tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian haruslah diatur dalam hukum acara, padahal…