Dalam aturan Perundang-undangan, setiap tahunnya diwajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dimana dalam penyusunannya memerlukan beberapa proses dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Label: