PAMEKASAN, INFODESAKU – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Pembela Islam (LPI) mengakui kesalahannya terkait aksi penyisiran terhadap salah satu rumah warga yang disinyalir dijadikan tempat lokalisasi prostitusi di Dusun Langtolang, Desa Ponteh Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur jumat 19/1/2018 beberapa hari yang lalu.
Abd Aziz ketua LPI Madura mengatakan, kami akui bahwa tindakan penyisiran yang berujung bentrok massal dengan warga setempat merupakan bentuk pelanggaran hukum, Sabtu (27/1/2018).
“Kami meminta maaf kepada pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu kamtibmas,” tuturnya.
Lanjut ia, kami siap untuk menerima segala konsekuensi atas tindakan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya.
“Kejadian ini akan menjadi pelajaran penting bagi kami untuk bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan,” tandasnya.
Sementara AKBP Teguh Wibowo selaku Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pamekasan mengatakan, LPI telah menyadari jika tindakan penyisiran yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan warga setempat.
“Seperti rekan-rekan wartawan ketahui bahwa LPI sudah mengakui itu,” ungkapnya.
Sementara dua anggota LPI yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, keduanya berinisial MH dan AH. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
“MH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Chalik