SUKABUMI, INFODESAKU – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa pangan merupakan hak paling azasi bagi masyarakat dan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa ketersediaan pangan merupakan urusan wajib pemerintah.
Tampak hadir pada kesempatan Rakor tersebut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bulog Sub Divre Cianjur, Perwakilan dari Kodim 0607 dan 0622, Perwakilan Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi serta Perwakilan dari Perangkat Daerah. bertempat di Saung Geulis Kecamatan Cisaat. Rabu, (28/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Drs.H. Iyos Somantri, M.Si. dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) mengatakan, pada nyatanya tidak semua masyarakat mampu mengakses pangan dengan baik, untuk itu pemerintah terus berupaya mambantu masyarakat melalui program Bansos Rastra.
“Bansos Rastra ini merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang ada di klaster satu, yaitu bantuan dan perlindungan sosial yang bersinergi dengan program pembangunan lainnya seperti peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan dan untuk pelaksanaan Program Bansos Rastra dimulai sejak Januari 2018, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Masih kata Sekda lebih lanjut, ia Berharap, agar semua pihak yang terkait benar-benar memperhatikan pendistribusian Bansos Rastra ini secara tepat, baik tepat sasaran, Kuantum dan waktunya.
“Oleh karenanya, jalinlah koordinasi dengan pihak–pihak terkait dan disiapkan segala langkah antisipasi secara operasional manakala terjadi kendala atau hambatan dalam Pendistribusian Bansos Rastra ini.” tegasnya.
Laporan : BEN/HS