SUKABUMI, INFODESAKU – Keberadaan Perum Simpenan Residence di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat kecaman keras dari pihak kontraktor. Pasalnya, hingga saat ini pihak Developer perumahan yakni PT. Anugrah Karya Trimitra belum juga ada kejelasan pembayaran kepada pihak CV. Kurawa Peduli sebagai kontraktor. Ironisnya lagi, keluhan tersebut pun dirasakan sudah hampir 4 tahun lalu.
“Kami sudah mengerjakan perumahan sesuai kontrak bahkan sebagian sudah akad. Tapi, hingga saat ini developer masih belum membayar hak kami,” ujar Kuasa Hukum CV Kurawa Peduli, M. Tahsyin Roy kepada Infodesaku.
Lanjutnya, Ia menegaskan, dari awal Tahun 2014 kontrak kerja dengan pihak Developer tersebut sampai sekarang baru ada satu kali pembayaran. Sedangkan, sisanya belum juga dan unit perumahan sudah dikerjakan sesuai kontrak.
“Ya kurang lebih Rp. 1,3 miliar hutang developer terhadap kami,” jelasnya.
Masih kata Roy, sebagai kontraktor jelas sangat dirugikan. Sebab, tidak hanya materi melainkan perputran keuangan diperusahaannya pun terhambat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendesak perumahan untuk segera melunasi dan membayar hutang tersebut.
“Kami sudah melakukan mediasi berkali-kali dengan pihak perumahan. Akan tetapi, sampai saat ini masih nihil,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihak Bank BTN juga dinilai tidak menghiraukan Standing Instruction dari Developer untuk membayarkan sejumlah uang senilai kontrak per unit dari hasil pencairan akad kredit KPR konsumen.
“Dampaknya, kami yang mengalami kerugian materi dari setiap rumah yang telah terjual ke pihak konsumen. Pihak bank BTN Cabang Bogor juga tidak banyak komentar. Padahal, persoalan pembayaran tersebut seharusnya dapat dicarikan solusi cepat, karena program perumahan ini masih program percepatan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya.
Laporn : BA