TANGERANG, INFODESAKU – Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang keluhkan lambatnya beberapa anggaran yang turun ke desa, ini dikatakan oleh Mh Kipang, saat menerima Infodesaku diruang kerjanya, Rabu (18/07).
Dikatakan oleh Mh. Kipang, dirinya tidak bermaksud menyalahkan instansi manapun, hanya sekedar saran, tanggapan atau usulan saja kepada pihak yang mempunyai kebijakan dalam hal pencairan beberapa anggaran yang turun kedesa, salah satunya adalah Dana Desa yang kerap lambat turunnya, padahal prosedur pencarian anggaran sudah ditempuhnya.Akibat keterlambatan turunnya Dana Desa berdampak pada program kerja yang sudah direncanakan Pemerintah Desa.
” Lambatnya anggaran Dana Desa yang turun tentunya berdampak pada program kerja desa yang sudah direncanakan, apalagi anggaran yang kita tunggu mayoritas untuk pembangunan Infrastruktur, sehingga banyak masyarakat yang menanyakan kapan dilakukan pembangunannya karena memang sudah dianggarkan dari Dana Desa, ” ujar Kades kesal.
Menurutnya, kalau saja Dana Desa turun tepat waktu sebelum bulan juni
dan tidak bertepatan dengan musim tanam padi di desa Tegal Kunir Lor, setidaknya program pembangunan yang berlandaskan azas kemandirian desa dapat berjalan, sehingga proses pembangunan dapat melibatkan warga secara padat karya.
” Dana desa turun bertepatan dengan musim tanam padi disini, hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang menghambat program kerja pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan yang berlandaskan azas kemandirian desa dimana masyarakat berkomitmen membangun desa dengan azas musyawarah, gotong-royong, mandiri partisipasi, dan pemberdayaan, ” jelasnya.
Hal inilah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Tegal Kunir Lor memberanikan diri memberi saran, pendapat dan usulan demi terwujudnya pembangunan desa yang sesuai dengan azas kemandirian desa dan amanat UU Desa no.6 th 2014 dimana ” Dana Desa Harus Kembali Kedesa Untuk Pembangunan Desa ”
Lebih lanjut Hm Kipang menjelaskan, sudah banyak program kerja yang dihasilkan dan dirasakan oleh warga, misalnya pengerjaan paving blok, posyandu, kepemudaan, seni budaya, olah raga dan membangun akses jalan tembus poros antar desa.
Dengan memakai pola kepemimpinan secara diplomasi edukasi dan regenerasi, Mh.kipang bercita cita dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa, pembangunan yang berbasis pada undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.
Laporan :
AJI / USEN JR