TANGERANG, INFODESAKU – Terkait dengan dugaan izin tak lengkap dan adanya pencemaran terhadap lingkungan, yang dilakukan pihak pabrik pengolahan limbah plastik yang beroperasi di Jl. Raya Diklat Curug, Kelurahan Sukabakti, Kabupaten Tangerang, Lurah Sukabakti Obang Suryani berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan tersebut. Hal tersebut dikatakannya saat tim infodesaku menemuinya di ruang kerjanya pada, Selasa (14/8/2018).
“Staf saya akan mengecek kelokasi terlebih dahulu, untuk memverifikasi perusahaan tersebut dan apabila memang itu pencemaran berdampak negatif. Harus segera benar-benar ditanggulangi oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Ketika disinggung soal pabrik pengolahan limbah plastik yang diduga tidak mengantongi izin secara lengkap. Obang berjanji akan melakukan tindakan secara tertulis ke bagian instansi teknis apabila secara administrasi perusahaan itu, tidak memiliki data-data izin yang lengkap. Sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Dalam hal izin karena bukan domainnya kelurahan yang mengeluarkan izin. Dan bila memang belum mempunyai data-data lengkap kami akan menyampaikan secara tertulis ke bagian bidang instansi teknis,” jelasnya.
Laporan : Ajie Ledug/Beddi Rizal