LEBAK INFODESAKU – Berlangsung selama 3 hari, dari 10 hingga 13 September 2018, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD )se Kabupaten Lebak mendapat pembinaan dan penataan dari Dinas Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPMD Lebak.
Dalam sambutannya Kepala DPMD Lebak Rusito mengatakan, kegiatan ini adalah amanat undang-undang yang senantiasa agar selalu melakukan evaluasi baik dari segi administrasi, maupun kinerja dan laporan.
“Sehingga kemajuan pedesaan akan cepat terwujud dan pemerataan yang diprogramkan oleh pemerintah dapat berjalan sesuai harapan,” tuturnya.
Apalagi, masih kata Rusito, di kabupaten lebak ini masih terdapat beberapa BPD yang terlihat kurang memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas di desanya, padahal BPD adalah orang yang di pilih oleh masyarakat serta di SK kan oleh Bupati dan di lantik oleh Camat sehingga setara dengan kepala desa namun berbeda pungsi.
“Jangan sampai terjadi seperti di beberapa desa yang mengaku ketua BPD dan menandatangani berbagai kegiatan namun tidak memiliki SK dari bupati serta program kerja dan sekertariat pun gak ada. Saya berharap kedepan BPD di seluruh Kabupaten Lebak dapat bekerja sesuai tupoksinya dan selalu bersinergi bersama pemerintah desa dan masyarakat,” pesannya.
Hal senada di katakan Kabid Bina Pemdes Firman Arif H, kami melakukan pembinaan dan penataan terhadap ketua BPD yang kami anggap perlu dilakukan penbinaan di 22 kecamatan se-Kabupaten Lebak.
“Agendanya adalah mengingatkan kembali BPD agar melaksanakan fungsi-fungsi BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kades dengan membuat program kerja dan laporan setiap triwulan. Kedua adalah menata kembali keanggotaan BPD berdasarkan SK bupati sehingga nantinya diharapkan segala bentuk kebijakan dan produk hukum yg dihasilkan pemerintah desa (Kades dan BPD) SAH dan LEGAL secara hukum, dan pembangunan didesanya dapat secepatnya terwujud,” tegasnya.
Laporan : RAI KUSBINI