BOGOR, INFODESAKU – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwascam Kecamatan Tamansari menertibkan alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan, Kamis (15/11) kemarin.
Penertiban alat peraga kampanye (APK) milik para peserta Pileg dan Pilpres 2019 ini dilakukan serentak di 40 kecamatan Kabupaten Bogor dengan melibatkan para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panwaslu Desa, Senin (19/11)
Ketua Panwascam Rohmat mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat himbauan secara tertulis kepada para ketua parpol tingkat kecamatan tamansari untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dalam waktu 3×24 jam setelah surat himbauan di keluarkan. Namun jika masih ada pelanggaran maka Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya.
“Sesuai peraturan PKPU No. 28 tahun 2018 bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, lingkungan sekolah, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum diantaranya, tiang listrik, telpon, pohon atau taman. Ada 180 APK yang kita tertibkan di wilayah tamansari,” ungkapnya.
Dirinya berharap tidak ada lagi dari para partai politik maupun timses pileg dan pilpres memasang APK di tempat yang dilarang, serta mematuhi peraturan sesuai perundang -udangan yang telah ditetapkan.
Laporan : YUD