GARUT, INFODESAKU – Carik (bahasa sunda) dalam bahasa Indonesia berati tanah milik desa, untuk memaksimalkan pengelolaan carik maka Pemerintah Desa Cipateuan, Kecamatan Cibiuk membentuk kelompok tani penggarap tanah carik dengan bermusyawah di Aula desa yang melibatkan para petani dan dihadiri pula oleh petugas dari UPT pertanian, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan dari kecamatan. Selasa, (18/12)
Sekretaris Desa Aep Rohimat setelah memimpin musyawarah menjelaskan pembentukan kelompok tani ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah desa agar lebih terorganisir dan tertata dengan tertib.
“Dengan dibentuknya kelompok tani ini pemamfaatan tanah desa lebih maksimal dan terorganisir,” jelasnya.
Sementara Adang petugas dari Dinas pertanian menerangkan arti dari kelompok tani itu adalah sekelompok orang yang berprofesi petani atau peternak disatu daerah dengan lahan garapan satu hamparan dan menaman atau mengurus jenis tanaman atau ternak yang sama.
“Dengan dibentuknya kelompok tani ini pertanian dan peternakan di Desa Cipareuan makin maju dan sejahtera,” harapnya.
Dari musyawarah tersebut terbentuk kelompok tani dengan nama Hegar Muliya yang diketuai oleh Soleh.
Laporan: BHEGIN