LAMPUNG UTARA, INFODESAKU – Disinyalir risih dengan adanya pemberitaan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara, mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian komputer yang diketahui dana tersebut dibebankan kepada seluruh walimurid SMPN 6 Kotabumi Utara dengan nominal yang cukup fantastis sebesar 550 ribu rupiah guna hadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) membuat Yordan Ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Lampung Utara angkat bicara. (Jumat, 28/12/18).
Saat di komfirmasi awak media,Yordan mengatakan dirinya sangat malu dikarenakan dirinya selain Ketua komisi 4 DPRD Lampura, dirinya juga sebagai wali murid SMPN 6 Kotabumi Utara.
“Saya salah satu orang tua wali murid di SMPN 6 Kotabumi Utara dan saya ikut rapat,saya tau betul sebagai ketua komisi 4. Saya malu kalau langgar undang-undang. Itu catatan! ” tegas Yordan
Saat di singgung mengenai sejumlah wali murid SMPN 6 Kotabumi Utara yang mengeluh dengan adanya biaya tersebut,Yordan mengatakan pasti wali murid itu tidak ikut rapat.
“Pasti wali muridnya tidak ikut rapat, saya jamin.” Ucap Yordan Ketua Komisi 4 DPRD Lampura.
Selanjutnya Yordan menyampaikan kepada awak media keluh kesahnya.
“Jeleknya begini, Di pemerintahan hari ini, Pak Agung beserta teman- teman dewan mengatakan ada apa sih dengan pejabat diknas, sungguh tak elok sekali, kalau bagi saya sih begitu,” katanya.
Di ketahui sampai saat ini pihak sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara belum juga mengembalikan dana tersebut kepada wali murid. Padahal Suwandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura pernah mengatakan kepada sejumlah awak media mengenai permasalahan SMPN 6 Kotabumi Utara, dirinya sudah membatalkan adanya dana yang di bebankan kepada walimurid di sekolah tersebut.
Pernyataan Ketua Komisi 4 ini tentu bertentangan dengan sikap tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Bupati Lampung Utara, serta Inspektorat Lampung Utara dalam memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah yang ada di Lampura.
Laporan : Elva