BOGOR, INFODESAKU – Dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, menjadi salah satu solusi bagi warga Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung kini memiliki IPAL Komunal, Senin (01/01/2019).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin tempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan, hal tersebut tercantum dalam Undang – undang 1945 Ayat (1) Pasal 28H.
Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) Komunal merupakan program andalan dari Desa Sukamanah, sebagai upaya untuk mensejahterakan dan memberikan lingkungan hidup sehat secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga tepatnya di Kampung Munjul.
Kepala Desa Ismail S.ip mengatakan, pembangunan IPAL Komunal merupakan inisiatif dari Pemerintah Desa berawal dari kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat apabila mengkonsumsi air minum dari sumur, sementara penempatan septictank tiap rumah dibuat secara sembarangan. Maka dibangunlah IPAL Komunal atau septictank raksasa pada tahun 2017,” pungkasnya.
Sementara Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Amanah Muhamad Zen mengatakan, IPAL Komunal dapat menampung 90 rumah atau 400 kepala keluarga yang pendanaannya bersumber dari Kementrian Lingkungan Hidup. Pembangunan tersebut menghabiskan dana sekitar 600 juta dengan ukuran 7 meter x 21 meter dan kedalaman 2.5 meter.
Zen menambahkan, IPAL Komunal ini berfungsi untuk membuat sumber air di Desa Sukamanah menjadi jernih dengan sistim penyaringan.
“Air yang terdapat dalam IPAL Komunal bisa digunakan untuk pupuk cair yang sangat bermanfaat bagi pertumbuhan tananam. Dalam hal ini tentu perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat sebab kedepan IPAL Komunal diharapkan dapat terus berkembang lebih dari menampung 2 RW se Kampung Munjul.” Ungkapnya
Laporan : Sutan/Hmdn