BOGOR, INFODESAKU – Lahirnya undang-undang no 6 dan Permendagri no 1 Tahun 2016 tentang aset Desa, dimana kekayaan desa atau desa di kelola oleh desa.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan surat bukti kepemilikan kendaraan Roda 2 dan Roda 4 kepada 33 desa di tiga kecamatan yaitu kecamatan Gunung Putri, kecamatan Cileungsi dan Klapanunggal di kantor kecamatan Gunung Putri, Bogor. Selasa (08/01).
Kepala bidang Aset dan kekayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMD kabupaten Bogor, Pebriyanti mengatakan masih banyak Desa di Kabupaten Bogor yang belum memiliki surat bukti kepemilikan Aset Desa.
“Kebetulan Desa mendapat bantuan baik dari bantuan Provinsi maupun pemerintah Kabupaten Bogor, kendaraan roda dua maupun roda empat, dan ada beberapa sertifikat tanah, awalnya surat surat ini kami yang pegang namun ketika lahirnya undang undang no 6 dan di susul dengan permendagri no 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa, maka dengan demikian segala aset Desa di serahkan kembali ke Desa untuk di kelola oleh kepala desa dan jajarannya, nah dengan adanya peraturan tersebut bahwa kewenangan aset Desa ada di desa, dan secara otomatis di kelola oleh Desa”, kata Pebry.
Lebih lanjut Pebry mengatakan baru 30% Desa di Kabupaten Bogor yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan kantor Desa.
“Di kabupaten Bogor hanya beberapa Desa saja yang sudah memiliki hak kepemilikan atau aset Desa, ada sekitar 30% desa yang sudah memiliki sertifikat tanah Desa, dan untuk yang belum memiliki ada beberapa alasan seperti hak kepemilikan milik sang kepala desa, dan bahkan masih ada yg ngontrak tempat, harapan saya dengan di serahkannya bukti aset desa kedepan dapat di kelola dengan baik oleh kepala desa dan jajarannya.” Pungkas Pebry.
Laporan: Yani/Panji