SUKABUMI, INFODESAKU – Menyikapi tentang banyaknya keluhan Pemerintahan Desa akibat diduga banyak tumpang tindihnya beberapa Peraturan Pemerintah dan beberapa Peraturan Bupati yang dianggap mempersulit Pemerintah Desa dalam hal pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran, hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Anti Rasuah LSM GAPURA RI.
Dalam menyikapi permasalahan dugaan adanya tumpang tindih Peraturan seperti Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (yang di dalamnya turut mengatur ADD dan Dana Desa), Peraturan Menteri Desa No.16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan juga yang bersumber dari Kementrian Keuangan, seperti PMK yang tiap tahun juga berubah-ubah terakhir diubah dengan PMK No.145/ PMK.07/ tahun 2018 yang mengatur tata cara alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati Sukabumi No 10 Tahun 2017 (Perbup 10 dan 11) Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD), Peraturan Bupati Sukabumi No 73 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan ADD, DBH APBD 2018, Peraturan Bupati Sukabumi No 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbup No.72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD/Dana Desa Tahun 2018, sampai ke, Peraturan Bupati Sukabumi No. 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Desa,LSM GAPURA RI mengadakan Coffe Morning dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa yang Mandiri dan Sejahtera”, dan turut serta hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Dinas DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Perwakilan dari APDESI Kabupaten Sukabumi, dan Komonitas MATA SOSIAL.
Saat ditemui disela-sela kegiatan Coffe Morning, Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Aldonara kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan banyak laporan dari anggota lSM GAPURA RI dilapangan bahwa para Kepala Desa banyak mengeluhkan tentang dugaan tumpang tindih Peraturan yang harus dilaksanakan yang justru membuat bingung dan pusing para Kepala Desa, untuk itulah hari ini kita diskusikan Bersama untuk mencari solusi formula yang tepat agar permasalahan ini bisa terselesaikan.
”Dengan tenaga dan kapasitas yang terbatas di sebagian besar Desa, pemerintah desa tentu kesulitan jika kinerjanya disamaratakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik dalam Membuat Laporan maupun Menjalankan Program Pemerintah, apalagi mengingat bahwa Pemerintah Desa itu mengurusi seluruh pelayanan masyarakat, dibebani pula dengan berbagai administrasi yang jelimet. Akibatnya, sistem tata kelola seperti ini banyak berdampak pada persoalan teknis di masyarakat yang berpotensi menimbulkan masalah selama ini dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa secara baik dan benar untuk itulah mari kita duduk bersama untuk mencari solusi agar para Kepala Desa tidak terjerat Hukum akibat salah dalam melakukan kebijakan ,” jelasnya.
Sementara dari Ketua Komonitas Mata Sosial, Ruslan Raya dirinya, menyoroti masalah-masalah terkait dengan sosial segala bentuk bantuan pemerintah diharapkan harus tepat sasaran.
“Kalau seandainya data dikasih dari pusat misalnya,data itu harus akurat dengan data sekarang di lapangan kemudian terus harus ada kesadaran dari penerima mangfaat tersebut jika kondisi sekarang misalnya sudah tidak layak nerima karena taraf ekonominya sudah membaik, maka bantuan tersebut di oper ke yang lebih layak untuk menerimanya lagi.” Terangnya.
Laporan : Rt/BA