SUKABUMI, INFODESAKU – Abdul Majid Warga Kampung Babakansari RT 04/02 Desa benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi drinya bermaksud membuat pengajuan duplikat BPKB dengan Nomor Polisi F 2532 QP, Jenis/Model, Sepeda Motor, Merk/Type Yamaha/50 C(T 150 HC) 135 CC, No.rangka/NIK MH350C006EK7317518. Pasalnya pembuatan duplikat Di sukabumi menurut kepolisian harus terinformasikan mellaui pemberitaan sebagai transfaransi kepemilikan kendaraan yang sah dimiliki oleh pemiliknya. Selasa, (19/02).
Menurut Majid kepada media mengatakan harus adanya pernyataan tertulis sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan tidak hanya itu saja harus tersampaikan ke masyarakat.
“BPKB dengan nomor polisi F 2532 QP itu adalah benar milik saya sendiri. Tujuan membuat dupilkat dikarenakan BPKB saya hilang namun saat akan melakukan pengajuan pembuatan duplikat dari pihak petugas harus disampaikan melalui media agar masyarakat mengetahui yang dibuat duplikat BPKB tersebut itu bukan milik orang lain dan menghindari dari penipuan serta sebagai penegas bahwa itu benar-benar milik sendiri,” ungkapnya kepada media.
Ditempat yang sama, dirumahnya. Misnah Orang Tua Majid dirinya Menegaskan bahwa BPKB dengan spesifikasi diatas adalah pemilik yang sah yaitu milik anak saya. Sebagai saksinya saya sendiri.
“Mudah-mudahan diberikan kelancaran pengurusan pembuatan duplikat BPKB kendaraan motornya. Kepada pihak kepolisian agar pembuatan dupilkatnya segera diproses secepatnya. Kalau ada terjadi apa-apa saya ibu dari majid siap bertanggungjawa,” ujarnya.
Senada yang dikatakan Misnah, Addul Manan Kakak Kandung Majid dirinya menuturkan, bahwa BPKB adiknya itu hilang sejak bulan tahun 2018. berharap dapat segera diproses pembuatan duplikatnya setelah diinformasikan di hal layak umum.
“Selain STNK, Ya BPKB bagian dari bukti kepemilikan motor sebagai bukti penguat kepemilikan kendaraan dan bila diperlukan bisa sebagai bukti jaminan bila digunakan untuk melakukan pinjaman ke Bank.” pungkasnya.
Laporan : Fauzi