SUKABUMI, INFODESAKU – Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Bocimi Seksi III dan IV melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian jalan tol Ciawi Sukabumi II di kantor Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at, (22/02/19).
Sosialisasi tersebut di laksanakan empat hari, musyawarah pemilik lahan, dengan pihak kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pertanahan Kabupaten Sukabumi merumuskan penetapan bentuk ganti kerugian jalan Tol Bocimi seksi ini.
Dari pantauan infodesaku untuk kelancaran acara tersebut nampak pengamanan dari Muspika, Satgas Desa dan turut hadir Kepala Desa, Kepala dusun dan BPD.
Seprian ketua pelaksana pengadaan tanah tol bocimi mengatakan kepada infodesaku bahwa di Desa Balekambang ini terdapat ratusan bidang yang dimusyawarahkan dalam bentuk ganti kerugian yakni 264 bidang.
“Sebanyak 264 bidang yang terdampak jalan tol seksi ini, mudah-mudahan sampai hari Selasa nanti bisa dapat berjalan lancar sesuai kesepakatan dengan jadwal yang sudah di tentukan,” Imbuhnya.
Wargapun mengantri sesuai no antrian kehadiran untuk menunggu giliran di berikan berkas penilaian bentuk kerugian.
“Kami mohon kesabaran masyarakat untuk secara bertahap, supaya berjalan lancar, dan terjauh hal yang tidak di inginkan dalam pembahasan penetapan bentuk ganti ini.” Tutupnya.
Laporan : Ilham/Dev