GARUT, INFODESAKU – Fakta empiris tentang mangkraknya Art Center, SOR Ciateul, ketidak jelasanya kedudukan perijinan BUPER Citiis dan buruknya kebijakan Publik tentang Perburuhan dan ketenagakerjaan adalah refleksi gagalnya pemerintahan daerah Garut dalam melakukan manajemen SDM perangkat daerahnya untuk memastikan seluruh pelayanan publik memiliki dimensi yang berbasis kualitatif.
Membuat kebijakan publik disebuah daerah tidak hanya didasarkan kepada Politik dan hukum saja, melainkan bagaimana membuat konsep manajemen yang koheren. Salah satu contoh dari sisi perburuhan misalnya, siapa yang bisa menjawab tentang Berapa Perusahaan yang ada di garut saat ini ? berapa yang masuk ke kategori kecil, menengah dan besar ? berapa jumlah perusahaan yang masih menggaji dibawah UMK dengan Penangguhan dan sebaliknya ? Berapa Persen Perusahaan yang sudah comply ( Patuh ) terhadap Per UU yang ada ? angka-angka ini wajib dimiliki oleh pejabat publik dibidangnya untuk memastikan detoksifikasi terhadap racun-racun dalam dunia perburuhan.
Strategi kebijakan publik di kabupaten garut masih copy paste dan tidak memiliki landasan sosiologis untuk menentukan bagaimana menghadapi dinamika sosial yang ada dalam masyarakat untuk kemudian dibuat suatu kebijakan publik yang diperlukan oleh masayarakat. Seharusnya dalam era digital saat ini pejabat public harus lebih responsive dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik yang akan dibuat, metode yang digunakan adalah PFILC ( Planning , Formulating, Implementing, leading & Controling ). Pemerintah Daerah garut sampai saat ini belum mecerminkan kecukupan kompetensi untuk membuat formulasi kebijakan Publik yang memiliki skala prioritas beradasarkan permasalahan sosial yang ada. Sebuah Keputusan yang berbentuk Perda, Perkada, SK SKPD, SK Bupati dan KTUN lainnya saat ini dijalankan melalui pendekatan konvensional sehingga pemerintahan dalam kondisi tertentu dijalankan atas dasar hukum yang dibentuk dari politic historical berbasis kepentingan-kepentingan tertentu yang berputar di kepentingan proyek-proyek pengadaan dan perputaran transaksional jabatan-jabatan.
Kesemerawutan kebijakan publik oleh eksekutif sama sekali tidak terlihat check and balance yang dilakukan oleh DPRD ( Legislative ), jangankan bicara konseptual, muncul ke publik dalam rangka mengimbangi kerja pemerintah saja penulis bahkan sulit mendapatkan pemandangan itu. Permasalahan-permasalahan yang timbul hanya selesai di ruang-ruang audensi tanpa kejelasan rekomendasi terukur, mengikat dan dapat dijalankan.
Tawaran penulis dalam menciptakan Excelent public policy dengan model Rasionalis dengan beberapa kompentensi pejabat publik mencakup :
• Dapat mendefinisikan masalah
• Dapat Mendeskrifsikan Masalah
• Dapat Memilih Perangkat Teori terkait permasalahan
• Dapat Menciptakan Alternatif-alternatif
• Dapat Meng analisa Impact terhadap Alternatif yang di ambil
• Dapat Melakukan Perencanaan terhadap kriteria Evaluasi yang ditentukan
•Dapat melakukan perubahan dalam pencapaian efektivitas dan efiseiensi dalam implementasi.
Frasa dapat adalah sebuah Tantangan Kompentensi yang harusnya menjadi matrix eksternalitas yang harus dimiliki Pimpinan daerah Kabupaten Garut untuk menentukan kompentensi pada pengisian-pengisian jabatan perangkat-perangkat daerahnya, hal ini menjadi mutlak dilakukan agar Kebijakan Publik Kabupaten Garut keluar dari stagnasi buruknya mekanisme pembangunan yang secara empiris jauh dari kata ideal. Memang perlu restrukturisasi bahkan akslerasi dalam melakukan revolusi mental terhadap cara-cara membuat kebijakan publik yang baik. Penulis selalu yakin terhadap konsep art of possibility bahwa selau ada kemungkinan dari sebuah ketidakmungkinan.
Dalam konteks dinamika kebijakan publik salah satu unsurnya adalah Dimensi hukum, karena kebijakan publik merupakan fakta hukum dari negara, sehingga kebijakan publik mengikat seluruh rakyat dan juga seluruh penyelenggara negara, teruatama penyelenggara pemerintahan. Fakta ini ditekankan karena hukum yang buruk adalah hukum yang berlaku untuk rakyat (terutama rakyat kecil) dan bukan untuk pembuat atau penegak hukum atau rakyat besar. (Public policy Dr. Riant Nugroho )
Penulis : Indra Kurniawan, SH (Pengamat Politik Hukum Ketatanegaraan)