GARUT, INFODESAKU – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatannya yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Dinas Perindustian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut semakin tidak jelas.
Pelapor menduga, oknum ASN itu dianggap kuat oleh Bupati Garut dan PPNS Satpol PP. Pasalnya, meskipun sudah disampaikan pengaduan dan diketahui langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, S.H., M.H, hingga kini tidak ada kejelasan. Hal tersebut disayangkan pelapor yang menunggu kejelasan dan kepastian,
Dijelaskan Asep, oknum disperindag yang berinisial N diduga melakukan pelangaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Dalam pasal 1 PP No. 53 tahun 2010 menyebutkan, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Nah oknum berinisial N ini sudah melakukan pelanggaran, dimana dalam bukti penyerahan uang Rp. 26 juta dalam kasus pasar samarang ditandatanganinya,” jelasnya.
Selain itu, pengadu pun sudah menyampaikan Salinan bukti dan menyampaikan langsung kepada Bupati Garut saat ada audensi dengan KMB, bahkan surat pengaduannyapun diambil pak Bupati.
“Entah apa dan bagaimana, padahal surat pengaduan ditembuskan kepada Bupati dan Sekertaris Daerah, namun pak Bupati bilang belum menerima pengaduan, baru pas waktu itu saya serahkan langsung. Bahkan pak bupati menanyakan kepada Kasatpol PP kenapa belum dibalas suratnya, Kasatpol PP hanya diam membisu,” ujarnya.
Setelah menunggu lama, surat jawaban dari PPNS Satpol PP tidak kunjung ada, kepastian dari Bupati pun demikian, mungkinkah seorang ASN di Disperindag mampu menaklukan sang Bupati Rudy Gunawan, S.H., M.H dan PPNS Satpol PP? tanyanya.
“Saya berharap ada kepastian dan kejelasan, jangan hanya seremonial pelayanan public baik dan bagus, nyatanya membuat surat jawaban saja butuh berbulan-bulan, apakah karena suratnya dari rakyat bukan dari pejabat?,” sindir Asep.
Waktu itu, kata Asep, sempat ada penjelasan dari Satpol PP kalau penangana kasus pasar samarang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Garut, namun yang kami laporkan kepada PPNS bukan unsur pidanannya, melainkan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53. Adapun PPNS menemukan unsur pidana, maka sudah selayaknya berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau kejaksaan yang sedang menangani dugaan pidanannya, bukan berdiam diri.
Perlu diketahui saja, ujarnya, yang diadukan itu bukan dugaan korupsi, melainkan pelanggaran disiplin PNS. Intinya secara administrasi masa tidak ada surat selembar kertas pun untuk memberikan kejelasan kepada pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP belum memberikan tanggapannya.
Laporan : Bakti/Suradi