GARUT, INFODESAKU – Ketua tim Advokasi DPC Partai Gerindra Kabuoaten Garut Syam Yousef, S.H., M.H melakukan pemantauan ke TPS 23 Kelurahan Kota Kulon Kabupaten Garut. Dalam kunjungannya, Syam Yousef yang akrab dipanggil bang Yos menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Dilokasi TPS, Syam Yousef menanyakan jumlah hak pilih di TPS 23, petugas menjelaskan ada 297 hak suara, namun surat suara dari KPU hanya 197.
“Tiap TPS ada lah,” kata petugas saat menjelaskan kepada Syam Yousef.
Pengacara terkemuka ini juga menjelaskan, dalam hal ini ada hak warga negara yang tidak dilayani, yaitu sekitar 100 pemilih.
“Memang sih kalau dari PPS itu hanya menerima kiriman surat suara dari KPU, namun permasalahan ini harus dikomplenkan kepada KPU,” tegas Bang yos.
Saya berharap, kejadian luar biasa ini nanti dicatat oleh saksi, ujar bang yos, karena ini akan menjadi bahan buat partai.
Dalam percakapan di TPS, petugas mengutarakan bahwa kejadian kekurangan surat suara ini sudah disampaikan, bahkan sudah dihubungi melalui sambungan telepon.
“Jawaban dari KPU bilangnya sambil berjalan pak, nanti pak (KPU) mencari lebihnya untuk menutupi kekurangannya, namun ketika suray suara hampir habis, kami bel (telepon) lagi, jawabnya nanti pak,” kata petugas di TPS 23.
Jadi KPU hanya bilang, kata petugas, ya nanti kami kirim kekurangannya. Pas kami bel lagi (telpon) bagaimana ini sudah mau habis, KPU menjelaskan bahwa harus ada berita acara penghangusan, dan lainnya, nanti menunggu dari TPS yang lebih, kata petugas.
Sampai berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Garut belum memberikan keterangan pasti kepada awak media.
Laporan : Asep Apdar
1 comentar
InshaAllah 02 menang..tenang saja..kita punya Allah SWT.Siapapun yang curang pasti kena azab Allah..