CIMAHI, INFODESAKU – Pada sosialisasi kebijakan Adminduk (Administrasi Kependudukan) tahun 2019, Disdukcapil kota cimahi mengajak Masyarakat Melalui RW dan RT untuk memberikan penjelasan akan pentingnya pengakuan masyarakat tentang aturan hukum kependudukan yang berdasarkan pada hukum positif diIndonesia sesuai UUD No. 14 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan. Serta mengacu pada Perpres no 96. thn 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Disdukcapil Edi Setiadi. S.pd,MM dan Kepala Bidang Pendataan Dra. Hidansyah bersama. Drs. Dewi, yang mewakili Kepala Kecamatan Cimahi Utara Dani Bastian, kegiatan yang sedianya dilakukan di Kelurahan Pasir Kaliki akhirnya dilakukan diKecamatan Cimahi Utara. Selasa (30/4/2019).
Dikatakan Edi, jika kegiatan ini lebih mengenalkan produk Disdukcapil Kependudukan yang bisa diberikan untuk Warga Masyarakat bersama payung hukumnya dan menghibau agar bisa disebarkan oleh para tokoh RW dan RT yang hadir serta dijaman teknologi banyak Akta kependudukan ASPAL (Asli tapi Palsu), dan hal inilah yang membuat Disdukcapil selalu Berbagi mengingatkan agar menghindari hal yang ASPAL.
“Bagi Disdukcapil Akta Palsu dapat dikenali melalui Data Komputer yang ada diDisdukcapil, serta data Register yang ada didata Base Disdukcapil. dan bilamana tidak ada tentu Disdukcapil akan mengecek dokumen yang disimpan diDisdukcapil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ada yang menarik menyoal Sosialisasi Kependudukan kali ini, yakni dengan ditambahkannya Indentitas Kepercayaan pada kartu KTP dengan memasukan Aliran Kepercayaan Tertentu.
“Dimana dalam pelaksanaannya Disdukcapil akan mengacu kepada perundang undangan yang sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) Indonesia,” tambah Edi
Untuk Kota Cimahi terkait pelayanan pembuatan Identitas Kepercayaan sudah dilakukan di daerah Cireundeu, yang merupakan pusat kebudayan sunda yang kental dengan Kepercayaan.
“Alhamdulilah, sebagian dari masyarakatnya sudah mendapatkan KTP dan akan terus berlanjut pendataanya sampai pembuatan Kartu Identitas Penduduk, serta Kartu Identitas Anak yang sudah dilakukan melalui Himpaud serta Sekolah Dasar agar memudahkan untuk dibuat KIA secara Kolektif oleh Guru serta Orang tua Murid,” papar Hildansyah.
Dipenghujung Acara Dra. DEWI Salah satu Staf Kasie kecamatan Cimahi utara yang mewakili Kepala Kecamatan Cimahi Utara Dani Bastian, mengatakan semoga apa yang telah dipaparkan dan dijelaskan oleh Staf Kependudukan Kota Cimahi bisa menjadi acuan baru.
“Semoga dengan disosialisasikan tentang pendaftaran kependuduk dan membuat masyarakat paham tentang pentingnya Identitas Kependudukan.” pungkasnya.
Laporan : Hermawan