GARUT, INFODESAKU – Kisruhnya partai Gerindra DPC Kabupaten Garut yang mempertanyakan dana ‘gotong royong’ untuk saksi terus melebar hingga ranah hukum.
Beberapa waktu lalu, forum caleg Gerindra kabupaten Garut melaporkan pengurus inti DPC Partai Gerindra yang diduga menyalahgunakan dana gotong royong bagi caleg yang maju dalam pemilu 2019.
Wakil ketua bidang hukum dan advokasi DPC Gerindra Kabupaten Garut Syam Yousef S.H., M.H angkat bicara.
Yousef menyarankan kepada pimpinan DPC Partai Gerindra untuk segera mengundang seluruh caleg Gerindra Kabupaten Garut untuk klarifikasi.
“Saya menyarankan kepada pimpinan DPC untuk segera mengundang seluruh Caleg partai Gerindra Kabupaten Garut untuk menyampaikan klarifikasi terkait penggunaan dana gotong royong saksi pada Pemilu 2019,” tegas Syam Yousef (30/5/19).
Lanjutnya, ketua DPC agar segera mengambil langkah yang strategis agar persoalan ini tidak dimanfaatkan orang lain.
“ Segera mengambil langkah yang strategis agar persoalan ini tidak terus berkembang dan menjadi bola liar sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,”
Menurutnya, setelah mempelajari laporan polisi yang dilakukan FCG ternyata yang dilaporkan oleh mereka bukan partai (DPC Gerindra) dalam arti keorganisasian, melainkan salah seorang pengurus.
“Maka saya berpendapat bahwa ini adalah masalah pribadi, kami mempersilakan para pihak untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Bang Yos (sapaan akrab) juga berharap agar perkara ini segera selesai supaya tidak membuat citra partai tercoreng. tutupnya.
Laporan : Asep
1 comentar
Hihihii…