GARUT, INFODESAKU – Adanya dugaan pembungkaman oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag) Kabupaten Garut oleh hukum menjadi tanda tanya besar masyarakat Garut, khususnya bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Garut telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin PNS/ASN yang dilakukan oleh saudara Nurmayanti, staf di Disperindag yang diduga melakukan pelangaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Dalam pasal 1 PP No. 53 tahun 2010 menyebutkan, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Nah oknum PNS saudari Nurmayanti diduga kuat sudah melakukan pelanggaran, dimana ada bukti penyerahan uang Rp. 25 juta dalam kasus dugaan jual beli kios pasar samarang yang ditandatangani saksi-saksi,” jelas Asep selaku pengadu.
Selain itu, pengadu pun sudah menyampaikan salinan bukti dan menyampaikan langsung kepada Bupati Garut saat ada audensi bersama KMB, bahkan surat pengaduannyapun diambil pak Bupati.
“Entah apa dan bagaimana, padahal surat pengaduan ditembuskan kepada Bupati dan Sekertaris Daerah, namun pak Bupati bilang belum menerima pengaduan, baru pas waktu itu saya serahkan langsung. Bahkan pak bupati menanyakan kepada Kasatpol PP kenapa belum dibalas suratnya, Kasatpol PP hanya diam membisu,” ujarnya.
Saya berharap, Bupati Garut Rudy Gunawan S.H., M.H bisa segera memberikan jawaban pasti melalui surat resmi kepada saya selaku pengadu, baik memerintahkan BKD, PPNS ataupun yang lebih berkompeten dalam penanganan pengaduan ini. Jangan sampai seorang staf Nurmayanti ini membungkam hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kenapa tidak saya berprasangka buruk, toh hingga saat ini PPNS tidak pernah menyampaikan progress penanganan pengaduan, kalau bicaranya aturan lah, undang-undang lah, lah ini progress pengaduan saja tidak becus atau tidak diterapkan,” kelas Asep
Sebagai pertimbangan hukum, saya menyampaikan pengaduan dengan berbekal dari barang bukti dan petunjuk sebagaimana dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana alat bukti yang sah adalah a) Keterangan saksi, b) Keterangan ahli c) Surat d) Petunjuk dan e) Keterangan terdakwa. Mengacu kepada pasal 184 ayat (1) KUHAP, pengadu (Asep red…) yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) ini menjelaskan, kami selaku pengadu menyampaikan dua (2) alat bukti sebagaimana dalam huruf c dan d untuk selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai kewenangan PPNS, bukan dipeti es kan. Jangan -jangan dikasih duit PPNS nya, karena kabar dari BKD dalam BAP kurang terbukti unsur pelanggarannya.
Selain itu, dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
“Pak Bupati itu kan dulunya pengacara, sudah master hukum lagi, jadi tidak mungkin tidak faham aturan, tolong lah, berikan kepastian kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menjadi social control, bukan dijadikan tempat bancakan duit sumpelan,” tegasnya.
hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan penjelasan resmi perihal pengaduan oknum ASN di Disperindag tersebut.
Laporan : Bakti