CIMAHI, INFODESAKU – Fungsi Kinerja Pemerintah tentu mengutamakan kepentingan Masyarakat, guna mempermudah dan tumbuh bersama Warganya, Pemerintah Kota Cimahi terus berusaha berbenah melayani masyarakat untuk dibuat mudah dan cepat.
Salah satunya Bappenda Kota Cimahi (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) yang saat ini sedang memberikan penghapusan Pajak, dengan fasilitas Mobil Kelilingnya, yang sudah terjadwal untuk mendatangi warga guna melayani transaksi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Tentu Pelayanan ini bisa ditemui kapan dan dimana saja, tergantung masyarakat Cimahi yang minta,” ujar Dadang Hermawan Staf Pengendalian Penerimaan Daerah kota Cimahi, saat di temui Moling di Kelurahan Leuwigajah, Rabu (17/7/19).
Selain permintaan untuk datang kelokasi, Bappendapun sudah mengagendakan kegiatan Molingnya disetiap Triwulan sekali, jadi masyarakat tinggal mendatanginya.
“Masyarakat bisa meminta pengajuan Moling kepada Ketua RW, agar disampaikan ke kelurahan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada kami, untuk datang kelokasi,” jelas Dadang.
Bappenda disetiap Molingnya menyiapkan dua kendaraan pelayanan ditempat yang berbeda, agar kemudahan ini dapat dirasakan lanhsung oleh masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Bappenda, karena terkendala jarak dan waktu.
Selanjutnya Dadang meyampaikan jika Bappenda Kota Cimahi saat ini sedang melaksanakan penghapusan denda. Penghapusan Denda tersebut telah dilakukan pada pada tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2019.
“Semoga Progam Penghapusan Denda ini akan membantu masyarakat untuk bisa diinformasikan kembali,
Dengan harapan bisa tersampaikan kemasyarakat Lainnya di kota Cimahi Umumnya.” pungkasnya.
Laporan : Hermawan