LAMSEL, INFODESAKU – Kegiatan yang di selenggarakan oleh Komite Nasional Advokasi Indonesia KANNI terkait pelatihan hukum sebagai obyeknya adalah aparatur Desa, 2 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa di Kabupaten Bogor, pada Tanggal 19 s/d 21 Juli kemarin, Kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 58 orang dari 2 Kecamatan Kalianda 25 orang Kepala Desa Kades/Sekretaris Desa Sekdes sedangkan Kecamatan Rajabasa sebanyak 32 orang yaitu Kades dan Sekdes, serta 1 orang dari Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Senin, (22/07/2019) beberapa waktu lalu.
Kegiatan pelatihan hukum tersebut sempat di kritisi berbagai elemen yang ada di Lamsel dan beritakan oleh media Suara Lampung dan Lampung Raya yang terkesan akal-akalan dalam pelaksanaannya, selanjutnya pihak KANNI Lamsel lakukan jumpa Pers untuk gunakan hak jawabnya, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lamsel yang di tengahi langsung oleh Ketua PWI, Alfandi dan di hadiri insan Pers media cetak dan online.
Dalam jumpa Pers tersebut Ketua KANNI Lamsel, Doni dan rekan menjelaskan, bahwa kegiatan pelatihan hukum ini kenapa di laksanakan di Kabupaten Bogor, karena pesertanya bukan hanya dari Lamsel Provinsi Lampung saja tetapi dari bersama peserta dari Provinsi lain juga, dalam waktu 2 hari lalu pemberian sertifikat dan dalam rangka Plakadnas – KANNI angkatan ke -4.
“Karena sifatnya KANNI sebagai penyelenggara yang merupakan program KANNI Pusat, terkait anggaran masing-masing peserta dengan biaya administrasi sebesar 5 Juta/orang, di alokasikan dari Dana Desa DD pada Apbdes 2019 ini, sedangkan tujuannya agar aparatur Desa mengerti hukum, sadar akan hukum, dalam pengelolaan Dana Desa DD dan Anggaran Dana Desa yang rentan tersandung hukum dan kami sudah koordinasikan dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa DPMD Lamsel,” jelasnya.
Sedangkan menurut Pjs, Kepala Desa Merak Belantung Yan Fauzi, saat wawancara dengan pewarta Infodesaku menyampaikan, dengan di adakannya kegiatan tersebut kami mendapatkan wawasan tentang sadar akan hukum bukan akal-akalan dan bukan jalan-jalan semata.
“Dengan adanya kegiatan tersebut kami mendapatkan wawasan ilmu tentang hukum dan selanjutnya pihak KANNI akan mendampingi kami selaku Kepala Desa bila nanti tersandung hukum terkait dengan pengelolaan Dana Desa DD dan Anggaran Dana Desa ADD,” paparnya.
Sedangkan menurut Ketua PWI, Alfandi, mengatakan untuk kelanjutan kegiatan ini, harus koordinasi dengan kami selaku media publikasi dan ini berkaitan dengan Lampung Selatan untuk itu kedepannya kita selaku Lembaga yang ada di Lamsel ini harus bersinergi dan jalin komunikasi.” pungkasnya.
Laporan: Ridwansyah. Ys/BR