LAMSEL, INFODESAKU – Saat Pilkades serentak 2019 telah usai namun masih ada terjadi penggugatan pasca Pilkades tersebut salah satunya Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan di mana pihak Saryani lawan politik saat pilkades laporkan Hamsin, ke Polres Lamsel terkait selaku pemenang dalam kompetisi Pilkades bulan lalu di duga ijazahnya palsu. Selasa, (30/07/2019).
Hamsin menanggapi tentang pelaporan diri oleh lawan politiknya ke Polres tersebut, saat di temui wartawan Infodesaku di kediamannya mengatakan, bila benar pihak saryani melaporkan dirinya ke Polres, dirinya siap bila memang ada pemanggilan.
“Memang selama ini saya tidak pernah menanggapi sebenarnya saya berharap masalah ini tidak terlalu jauh, toh pada saat Pilkades bulan lalu sudah melalui tahapan pastinya ada panitia yang menseleksi berkas, kalau memang ijazah saya bermasalah atau palsu pastinya saya tidak akan lolos pada saat itu, biarlah masyarakat yang menilai,” ucapnya.
Sementara Camat Ketapang Madro’i mengatakan, terkait hal ini sebetulnya kedua belah pihak punya argument masing-masing ya sah-sah saja apa yang di lakukan oleh saryani, tentunya pada saat itu kami sudah lakukan tahapan dan seleksi di pemberkasan tentang tentang kelengkapan berkas, ya kalaupun ada yang keliru maklumlah kita sebagai manusia biasa.
“Saya ingat betul pada saat itu kami sedikit relly yang calon sebanyak 27 cakon di Ketapang ini, jadi begini kalau yang saya terima berdasarkan keterangan dari pak Hamsin, dan karena saya juga melihat datanya pak Hamsin pada saat itu, yang menjadi keyakinan saya sebagai faktor pendukungnya bahwa ada nomor peserta ujian di PKBM, Paket B di Kalianda pada Tahun ajaran 2015 -2016, dan pak Hamsin juga katanya siap untuk menghadirkan orang – orang yang pada saat itu ikut ujian bersama dia,” Pungkasnya.
Laporan : Ridwansyah.Ys/BR