LAMSEL, INFODESAKU – Hadirkan beberapa perwakilan 15 Partai Politik, Bawaslu, Kesbangpol, POLRES Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan dalam Gerakan Sadar Pemilu hadir dalam acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, terkait tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye APK dan hal – hal yang berkaitan dengan sosialisasi dan kampanye saat Kampanye PEMILU serentak pada Tahun 2019 lalu, acara tersebut di selenggarakan bertempat di Gedung KPU kalianda Lampung Selatan. Kamis, ( 08/08/2019).
Dalam kegiatan evaluasi ini untuk menentukan aturan yang jelas mekanisme dan administrasi kedepan pada pemilu 2024, kaitanya dalam pembahasan tentang pelanggaran yang terjadi seperti many politic, membagikan suvenir, sembako, APK, saat kampanye Pemilihan Umum serentak Tahun 2019.
Menurut Titik Sutriningsih selaku Komisioner Devisi Sosialisasi Panmas Bidang Kampanye saat wawancaranya dengan awak media mengatakan, tujuan di lakukannya acara Evaluasi fasilitasi ini merupakan langkah kedepan pada Pemilu 2024 nanti, agar tidak terjadi lagi pelanggaran -pelanggaran saat Pemilu serentak 2019 Bulan lalu.
“Terkait adanya temuan pelanggaran yang terjadi baik perseorangan caleg atau Partai Politik senenarnya ranah Bawaslu, semua pelanggaran yang terjadi tidak memenuhi unsur dan vonis kalaupun itu terjadi pastinya ada sanksi atau pembatalan calon tapi setidaknya tentang pelanggaran kampanye dapat di hentikan ataupun dapat mencegahnya kedepan,” ujarnya.
Lebih lanjut titik menjelaskan, kegiatan ini pula bertujuan agar Partai politik, ataupun masyrakat lebih memahami tentang politik, sehingga mempunyai pandangan berbeda dari pada mereka yang belum memiliki pendidikan politik.
“Adapun pelanggaran yang swring terjadi seperti many politic, pembagian souvenir, alat ibadah, sembako, Voucer dan lain – lain, untuk kedepannya akan di pertegas karena sudah di atur dalam UUD No 7 Tahun 2017.” Pungkasnya.
Laporan : Ridwansyah.Ys/BR