PAMEKASAN, INFODESAKU – Sebanyak 12 desa yang tersebar di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II, Hal itu bisa memicu terhambatnya pembangunan desa.
Adapun 12 desa yang tidak mencairkan DD tahap II ini meliputi Desa Laden dan Desa Teja Timur kecamatan Pamekasan, Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu; Desa Sarambah dan Tattangoh, Kecamatan Proppo; Desa Bicorong, Desa Cenlecen, Desa Bajang, Palalang dan Desa Badungan, Kecamatan Pakong dan Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir, salah satu persyaratan untuk mencairkan DD Tahap III adalah laporan dari pelaksanaan pengerjaan DD tahap II sehingga hal itu harus dipenuhi oleh masing-masing desa.
“Persyaratan pencairannya adalah laporan pengerjaan tahapan sebelumnya,” paparnya, Senin (30/09/2019)
Jika tidak ada laporan yang masuk maka secara otomatis akan tertolak dengan sendirinya.
“Untuk laporan penyetoran pengerjaan sudah melalui online yang hal itu disetorkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan,” jelasnya
Ia menambahkan, untuk pencairan tahap ketiga akan dilakukan pada bulan oktober mendatang. Sebab pada bulan itu Pemkab Pamekasan akan menerima Dana Desa dari pemerinah pusat yang kemudian akan ditransfer kepada pemerintahan desa.
“Mungkin untuk tahap ketiga di bulan Oktober ini sudah ditransfer dari Kementrian Keuangan ke Kas Daerah (Kasda),” ungkapnya.
Mengenai jumlah anggarannya yang akan dicairkan pada tahap III berkisar RP. 78.357.964.600. Semoga DD ini dapat dikerjakan dengan jadwal dan target dari awal sehingga di akhir Desember tidak ada silpa dari desa.
“Di sisa waktu tiga bulan pada tahun 2019 ini pemerintah desa bisa memanfaatkan waktunya untuk melaksanakan program yang telah direncanakan supaya pembangunan di desa terselesaikan dengan baik agar tidak ada silpa dari dana desa.” pungkasnya.
Laporan : Abdul Chalik