TANGERANG, INFODESAKU – Trantib Kecamatan Jatiuwung melakukan koordinasi dan komunikasi bersama Trantib Kecamatan Cibodas dalam rangka kegiatan Penertiban PKL di Jln Pajajaran Perbatasan antara wilayah Kecamatan Cibodas dengan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Jum’at (4/10/2019) kemarin.
Kegiatan kordinasi dan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung, H.Adnan berserta seluruh anggotanya, serta dari Trantib Kecamatan Cibodas diwakili Andi selaku kasi Trantib Kecamatan Cibodas
H. Adnan Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung menjelaskan, tupoksi keamanan dan ketertiban umum bahwasanya hampir secara umum trantib di semua tingkatan adalah mengadakan kegiatan penertiban agar masyarakat tenteram dan merasa nyaman.
“Dengan melihat kondisi seperti ini kami punya kewajiban untuk bisa menentramkan masyarakat secara umum melalui kegiatan terutama sosialisasi kepada para pedagang yang di sinyalir mengganggu kenyamanan atau ketentraman khusunya di pinggir – pinggir jalan ataupun pejalan kaki,” paparnya
Adnan melanjutkan untuk kegiatan yang di laksanakan hari ini dalam rangka kegiatan penilaian P2WKSS kelurahan manis jaya
“Kami bekerjasama dengan trantib kecamatan Cibodas karena memang sebagian kecil jalur Pajajaran ini adalah masuk ke dalam wilayah atau yurisdiksik nya kecamatan Cibodas,” ungkap H.Adnan Kasi trantib kecamatan Jatiuwung
Adnan berpesan, bahwasanya kami dari trantib mewakili pak camat Jatiuwung, kepada seluruh pedagang yang di pinggir jalan di semua jalur agar bisa memberikan kenyamanan kepada halayak umum agar sama – sama semuanya jadi nyaman, Sebab ini walaupun belum diputuskan Pajajaran itu apakah masuk Zona merah, hijau atau zona kuning, karena bukan kewenangan trantib kecamatan untuk bisa memutuskan jalur warna-warna tadi.
“Mudah-mudahan dengan himbauan ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha yang berdagang dan berjualan di pinggir jalan ini bisa memahami, juga diharapkan kerjasamanya agar semua bisa merasakan kenyamanan.” pungkas nya
Laporan : Wiji Lastini/BR