LAMSEL, INFODESAKU – Kegiatan Pekan Olah Raga Kecamatan (PORCAM) Kalianda 2019, yang di selenggarakan secara rutin pada setiap tahunnya, merupakan kegiatan perlombaan berbagai Cabang Olah Raga (Cabor) untuk menjaring Atlet yang berprestasi selaku penyelenggara dan Panitia Pelaksana yakni pihak Kecamatan dan Kepala Desa yang di bantu oleh Komite Olah Raga Kecamatan (KOK). Selasa, (29/10/2019) lalu.
Kegiatan Porcam Kalianda 2019 di awali dengan Senam Jantung Sehat (SJS) oleh Klub Jantung Sehat (KJS) bersama Hj. Winarni Ermanto selaku Ketua Umum Yayasan Jantung Sehat Indonesia (YJSI) Kabupaten Lampung Selatan.
Porcam Kalianda 2019 tersebut di laksanakan selama Tiga Hari di mulai pada Tanggal 29 hingga 31 Oktober 2019. Di ikuti sebanyak 25 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kecamatan Kalianda sebagai kontingen dan peserta. Kegiatan tersebut di pusatkan di Lapangan Cipta Karya Kalianda dengan resmi di buka oleh Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olah Raga Lampung Selatan Ariswandi.
Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Lamsel Rudi Apriadi, Kapolsek Kalianda Iptu Dedi Suhendi, Danramil Kalianda Mayor Arni Aris Chairudin dan anggota DPRD Lamsel dari Partai PDIP Rosdiana yang juga merupakan Sekretaris Umum YJSI Lampung Selatan hadir dalam acara pembukaan tersebut.
Menurut Hendri, Kepala Desa ( Kades) Palembapang, selaku Ketua Pelaksana Porcam Kalianda 2019, saat wawancara dengan pewarta Infodesaku di lokasi kegiatan menjelaskan,
“Bahwa kegiatan Porcam ini, di ikuti sebanyak 25 Desa dan 4 Kelurahan se-Kecamatan Kalianda. Sebagai kontingen dan peserta lomba untuk mengikuti berbagai Kejuaraan di Cabang Olah Raga (CABOR) seperti, pertandingan VolyBall, Bulu Tangkis, Tenis Meja, Sepak Bola Futsal, dan Catur.” jelasnya.
Hendri juga mengatakan, adapun terkait pelaksanaan kegiatan Porcam ini, anggaran biaya kegiatan, ataupun pendanaannya, bersumber dari iuran semua Desa ataupun Kepala Desa dan Kelurahan se -Kecamatan Kalianda.
“Ini merupakan dari hasil kesepakatan bersama yakni, masing – masing Desa sebesar Rp 3.000.000,- dan sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap Lurah ataupun Kelurahan.” Pungkasnya.
Laporan : Sol/R.YS