SUKABUMI, INFODESAKU – Menangapi keluhan warga terkait permasalahan status kepemilikan tanah milik Desa yang di gunakan warga di Kampung Jelegong Rt 02/03. Desa Balekambang. Kecamatan Nagrak. Kabupaten Sukabumi. Mendapatkan respos positif oleh kepala Desa( Kades) Balekambang.
Menurut Yudi Setiadi Kades Balekambang, masalah ini mencuat setelah adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di galakan oleh pemerintah, tentu saja warga yang tinggal di kampung Jelegongpun ingin mendapatkan Haknya untuk mendapatkan kepastian Hukum, namun masalahnya, tanah yang mereka tempati saat ini masih tanah Desa.
“Untuk saat ini, tanah yang di tempati oleh warga masih milik desa, sebab belum ada pelepasan Hak secara Resmi atas tanah tersebut, sementara itu lahan penganti tanah desa yang di pake oleh wargapun belum jelas dimana lokasinya.” Ungkapnya. Selasa (7/01/2020). Saat di temui di Kantor Desa Balekambang.
Lebih jauh Yudi menjelaskan, Sebelumnya memang saya pernah mendengar terkait beberapa keluarga yang di pindahkan terkait pelebaran pembagunan jalan alternatif Jelegong-Cikolawing, namun dirinya mengaku belum tahu persis seperti apa kebijakan yang di keluarkan oleh Kades sebelum dirinya.
“Kita akan, menelusuri masalah ini, karna menyangkut aset desa Balekambang,” ujarnya.
Saya harap warga tetap tenang dan bersabar, kami akan bekerja keras agar apa yang di ingikan warga untuk mendapat kepastian Hak atas kepemilikan tanah tersebut dapat terlaksana.
“Kita akan mempertanyakan kepada pihak yang berwenang pada waktu itu.” Pungkasnya.
Laporan : Rt/BA