TANGERANG, INFODESAKU – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turun langsung menemui ribuan santri yang menggelar aksi unjuk rasa di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/01/2020).
Unjuk rasa para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan yang menimpa salah seorang santri yang kakinya dilindas truk tanah di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangeranģ, pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini bahkan berikan orasi langsung di depan santri dan santriwati yang menuntut penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional angkutan bermuatan besar.
“Yang terhormat Bapak dan Ibu serta para santri yang saya hormati dan semuanya warga Teluknaga dan wakil khusus keluarga besar Pondok Pesantren Al Hasaniah. Saya juga turut prihatin dengan peristiwa kemarin,” kata Zaki saat berorasi di atas mobil komando.
Keluarnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional truk tanah itu untuk membatasi truk tanah bertonase besar yang membawa material untuk beroperasi dari jam 5 pagi sampai dengan jam 10 malam.
Lanjut Zaki, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional truk tanah agar lebih tegas lagi terhadap pelanggaran.
Karena itu, Zaki meminta kepada pengunjuk rasa yang menutup jalan raya mari kita bubar karena ini jalan umum. Aspirasi bapak dan ibu dan juga adik-adik sudah kami dengar. “Aspirasi sudah kami dengar mari kita bubar karena ini jalan umum,” harap Zaki.
Pihaknya juga akan merima masukan dari masyarakat agar revisi Perbup tersebut bisa menghasilkan aturan yang tegas. Ini menjadi evaluasi untuk bahan revisi nanti. Zaki berharap agar warga bisa tenang dan menghormati aparat kepolisian untuk menindak tegas sopir yang nakal agar diberikan hukuman sesuai aturan yang dilanggar.
Muhammad Bustomi, koordinator aksi menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional truk tanah.
“Kepada Bupati Tangerang kami harap agar konsisten menegakkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 terkait jam operasional bermuatan besar dan segera merevisi Perbup” ujar nya.
Laporan : W . L/ Infokom