SIDOARJO, INFODESAKU – Penggunaan Metode E-Voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo tahun 2020 pada 19 April mendatang, tidak di ikuti oleh seluruh desa yang ada di wilayah Kab. Sidoarjo.
Nantinya hanya ada 18 Desa yang berpartisipasi gunakan Sistem E-Voting Ini. Sementara untuk desa lainnya yang ikuti Pilkades Serentak akan gunakan cara konvensional.
Dkatakan Suprayitno, Kepala Bidang Pemerintah Desa saat Sosialisasi & Pelatihan Pilkades E-Voting Di Fave Hotel Selasa (25/2) lalu, desa yang gunakan Metode E-Voting adalah Desa Terpilih, karena penggunaan E-Voting melibatkan dana yang besar dikisaran 50-60 Juta untuk 800 Pemilih.
“Dalam penerapan E-Voting ini awalnya ditujukan pada 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, dengan 1 Desa mewakili 1 Kecamatan, tapi ada 3 Desa yang tidak ikut sistem E-Voting Ini,” jelasnya.
3 Desa itu yakni dari Kecamatan Tarik, Tulangan & Candi yang diganti dengan Desa dari Kecamatan Waru, Gedangan & Krembung yang nantinya akan menyertakan masing-masing 2 Desa. (edw)
Laporan : Edy Wienarno