KUNINGAN, INFODESAKU – Dalam rangka menindaklanjuti Perbup Kuningan Nomor.25 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk penanganan Covid-19 untuk itu Camat Kadugede Drs. Tatang Taryono. Msi mengadakan rapat sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa untuk penanganan covid-19. Jumat (01/05) lalu.
Rapat dilaksanakan di Ruang serbaguna kecamatan dan dihadiri oleh Muspika, Para kepala desa serta para ketua BPD.
Camat Kadugede, Drs. Tatang Taryono. Msi menjelaskan rapat sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepala desa untuk memprioritaskan dua hal dalam penggunaan dana desa tahun 2020, yaitu pembangunan lnfrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa serta pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
” Anggaran agar dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian dan pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya misalnya gizi buruk dan lain-lain dan untuk pencegahan serta penanganan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan covid,” jelasnya.
Dengan prioritas kedua hal tersebut, Camat meminta agar pemerintah desa sesuai Perbup Kuningan nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan dana desa untuk penanganan covid-19 serta penentuan besaran anggaran dan mekanismea penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebesar 25% dari jumlah DD dibawah Delapan ratus juta rupiah, untuk pagu DD Rp. 800.000.000 sampai dengan Rp. 1.200.000.000 mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 30% dari jumlah DD dan desa dengan pagu DD lebih dari Rp. 1.200.000.000 mengalokasikan BLT DD maksimal sebesar 35% dari jumlah DD. Khusus bagi desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi sebanyak banyaknya 50% setelah mendapat persetujuan Bupati.
Camat pun menegaskan BLT diberikan ke setiap keluarga miskin masing masing sebesar Rp. 600.000 setiap bulan selama 3 bulan, Penyaluran BLT di lakukan melalui transfer kepada rekening atas nama keluarga miskin yang bersangkutan atau di bayar tunai kepada keluarga penerima manfaat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
” Sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin yang tidak menerima program PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
Laporan : BUDI KNG