PASANGKAYU, INFODESAKU –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi sulawesi Barat (Sulbar) laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Gugus Tugas (TGT) Covid-19 Kabupaten Pasangkayu yang digelar di ruang aspirasi, Selasa 28 Maret 2020. dalamrapat itu TGT Covid -19 mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, mereka menilai Pemerintah dalam hal ini TGT sendiri belum menunjukkan keseriusan terhadap penanganan pasien Covid serta penyaluran sembako kepada warga terdampak dan kurang mampu dinilai lamban.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD pasangkayu, H. Saifuddin Andi Baso saat gelar RDP dengan sekretaris gugus tugas, Dr. Firman.
Anggaran sudah disiapkan, lalu kenapa belum juga action, kasian masyarakat menunggu bantuan akibat dampak dari imbauan sosial distancing dari pemerintah”, tegas H. Saifuddin.
Sementara terkait soal ODP, PDP OTG dan positif corona belum ada penanganan serius yang dilakukan, baik terhadap pasien sendiri maupun riwayat kontaknya dengan orang lain.
Jika penanganan lamban seperti ini, kami khawatir daerah kita bukan lagi dikatakan zona merah tapi di atas itu”, terangnya.
Sementara Sekretaris gugus tugas covid-19, DR. Firman menjelaskan, agar percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini selesai dengan baik, maka dibutuhkan peran aktif serta persepsi yang sama dari semua pihak. Ia menegaskan, bahwa pihaknya memastikan seluruh tim secara bergantian bekerja keras selama 24 jam penuh, dengan melakukan penanganan serius terhadap warga pada situasi Covid ini.
Seluruh tim intens melakukan pengawasan, baik pasien yang di isolasi mandiri maupun terhadap riwayat perjalanannya, bahkan kebutuhan sehari-harinya telah ditangani dengan baik”, tuturnya.
Lanjut Firman, mengenai penyaluran sembako, sesungguhnya tim ini ingin melakukan percepatan penyalurannya, terkhusus bagi warga kurang mampu, bahkan pak bupati memerintahkan sebelum Ramadhan. Akan tetapi terbentur regulasi dari pusat yang selalu berubah, sehingga mengakibatkan lambannya penanganan tersebut.
“Demi percepatan penanganan, sebenarnya keinginan kita, mestinya regulasi penyaluran bantuan diseluruh daerah di indonesia tidak boleh sama. Namun, faktanya tidak seperti itu”, jelas firman.
Seperti baru-baru ini, pesan dari Mendagri dan Menteri keuangan, tidak boleh ada masyarakat yang terdampak Covid mendapatkan alokasi bantuan yang sama dari sumber yang berbeda.
Maksudnya, jika ada warga yang mendapat bantuan dari kementerian sosial, misalnya dalam bentuk kartu sembako, tidak boleh lagi mendapat dari pemerintah provinsi, Kabupaten maupun desa.
“Kondisi inilah yang membuat kita sedikit kerepotan sehingga mendata ulang, demi penyesuaian data. Untuk itu, kami melibatkan Polri, TNI, Camat, bahkan desa dan dusun karena mereka lebih tahu kondisi warganya”, ungkap Firman. (Win/Asw)