SUKABUMI, INFODESAKU – Puluhan pasangan suami istri mengikuti sidang isbat terpadu (massal) yang di gelar di Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Jum’at (24/7/20).
Pasangan suami istri tersebut yang belum memiliki buku akta nikah serta anak yang belum memiliki akta lahir.
Sidang isbat nikah massal yang ke 5 di lakukan pengadilan Agama di kab. Sukabumi ini di hadiri Iyos Somantri selaku sekda Kab. Sukabumi
Sekda mengafresiasi kegiatan ini sehingga mempermudah masyarakat dalam pelayanan admininstrasi nikah yang secara gratis ini,”dalam sambutanya.
Sementara itu Arif Mukshinin. Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kab. Sukabumi mengatakan kegiatan ini menggunakan anggaran dari Mahkamah Agung melalui Badan Direktur Pradilan Agama.
“Untuk kesempurnaan administrasi di kab. Sukabumi masih kurang, belum cukup untuk sekira 70 persen yang belum tertib administrasi.
Arif berharap kedepan sidang isbat terpadu bisa di tambahkan menjadi 15 titik di tahun 2021 sehingga program yang di laksanakan bisa tercapai dengan sempurna.
” Pemda kab. Sukabumi untuk kegiatan ini di tahun 2021 sudah di masukan anggaran lewat dinas sosial mungkin sekira menjadi 10 tempat, dan Pengadilan Agama 5 tempat total 15 tempat untuk melaksanakan sidang isbat terpadu,”katanya.
Masih di tempat yang sama Abah Ruskawan Ketua STH menyampaikan ucap terimakasih atas gagasan kegiatan yang di laksanakan oleh awal pioner dari ketua pengadilan agama yang mendapat respon dari pemda hingga tingkat desa.
“Ini membuktikan bahwa tiada keberhasilan tanpa network, paling tidak bisa mengurangi biaya, mempercepat dan memperlancar. Sehingga masyarakat di mudahkan administrasi nikah,” terangnya.
Laporan : Dev