SUKABUMI, INFODESAKU – Sudah hampir sembilan bulan, keberadaan Akta Jual Beli (AJB) milik (YS) Warga Desa Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi, yang di jadikan sebagai Anggunan pinjaman di BANK BRI Unit Nagrak, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Belum di kembalikan oleh pihak BANK BRI.
Padahal menurut YS, Surat AJB yang menjadi jaminan di bank tersebut, seharusnya sudah kembali ke tangannya, setelah melakukan pelunasan pada bulan Oktober 2019 lalu.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak bank BRI terkait keberadaan AJB saya, namun pihak bank mengatakan masih mencari keberadaan AJB tersebut, takut terselip diantara arsip yang lain(red).” Jelasnya.
Masih kata YS, namun setelah beberapa kali bolak balik ke bank menanyakan hal tersebut, ahkrinya pihak bank BRI memberikan dukumen berupa salinan AJB pada hari Selasa (28/7/2020).
“Terus terang saya selaku Nasabah dari Bank BRI merasa kecewa, walaupun pihak bank telah memberikan Salinan AJB tersebut atas nama Ani Susiani dengan nomor AJB 54/Kep-32.11/II/2017, namun tetap saja jadi pertanyaan apakah salinan ini nantinya bisa di pake sebagai anggunan kepada bank lain ” Ungkapnya.”Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, Sri Surhayati kepala BRI Unit BRI Nagrak. Ketika di konfirmasi terkait hal ini belum bisa memberikan keterangan dan seolah olah menghindari pertanyaan awak media. Yang mempertanyakan terkait dengan penyimpanan barang anggunan dari nasabah, kok..bisa sampai raib, padahal BRI adalah bank Negara dengan fasilitas yang lengkap.
Laporan : Rt/BA
1 comentar
Saya sebagai nasabah yang bersangkutan menjelaskan bahwa kondisi ajb tersebut betul belum bisa diketemukan tapi masalahnya sekarang sudah selesai, pihak bank sudah mengganti dokumen tersebut dengan kekuatan hukum yang sama.