LEBAK, INFODESAKU – Bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Lebak Gedong KabupatenLebak Banten,Kejaksaan Negeri Lebak melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru ( AKB ) masa Pendemi Covid-19.Rabu (12/8/2020) Kegiatan tersebut hadiri oleh S,Falyana dan Sendra, selaku Kepala Seksi Fungsional Intelijen Kejari Lebak dan diikuti oleh seluruh kepala desa se kecamatan Lebak gedong dan para kepala desa Sekecamatan Sobang pada 12/8/2020
Dalam paparannya S.Falyana,Kasi Funsional Intelejent Kejari Lebak mengatakan,
“Dengan adanya Perbup No-20 Tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru masa Covid-19 sama sekali tidak ada keterlambatan untuk memberikan sosialisasi secara langsung, dengan tujuan agar semua pihak lebih proaktif dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat luas agar masyarakat berprilaku sesuai protokol kesehatan,”Ungkapnya
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Perbup yang telah dibuat tersebut harus dilaksanakan karena apabila dilanggar maka akan berhadapan dengan sangsi yang telah ditetapkan,demi keselamatan bersama agar terhindar dari Virus mematikan ini, kami harapkan masyarakat bisa menerapkan AKB dan Perbup no-28 ini,”Tandesnya
Sementra itu H.Rosid,Camat Kecamatan Sobang sangat mengafresiasi kegiatan tersebut,karena menurutnya hal itu sangat penting agar Masyarakat lebih memahami tentang kebiasaan baru di masa Pademi 19
“Saya sangat mengafresiasi dengan kegiatan sosialisasi ini,dan saya juga berharap agar para Kepala Desa yang menghadiri dapat menindaklanjutinya mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu menerapkan aturan tersebut di dalam melakukan aktifitas sehari hari,”Ungkapnya singkat
Laporan : Rai Kusbini