SUKABUMI, INFODESAKU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil tangkap AR mantan Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung.
AR di amankan di rumahnya Oleh Petugas Penyidik Kejaksaan, setelah tiga kali pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan surat panggilan tersebut,
“Sehingga pihak kejaksaan ahkirnya berhasil menciduk AR di Kediamannya. Dari hasil penyidikan AR di duga telah melakukan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa, pada tahun anggaran 2017 sampai 2019 tahun lalu,” jelas Bambang Yunianto Kajari Kab. Sukabumi Rabu (19/08/20).
Dari hasil temuan penyidik di duga AR telah mengelapkan uang sebesar 1.3 Milyar Selama menjabat sebagai kepala Desa Bantargebang.
Setelah memasuki ruangan pemeriksaan kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi, AR di cercah dengan 37 Pertanyakan oleh tim Penyidik selama dua jam.
Sementara itu Andreas Tarigan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi mengatakan, jika terbukti AR akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 dan 1 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
“Untuk saat ini, tersangka AR setelah di lakukan pemeriksa oleh Tim penyidik dititipkan di balik jeruji Polsek Cibadak,” tutupnya.
Laporan : Rt/BA