SUKABUMI, INFODESAKU – Ratusan Juta Uang Palsu (Upal) Pecahan 100 dan 50. Narkoba dan barang bukti tindak kejahatan lainnya di Musnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Selasa (22/12/2020).
Pemusnahkan barang bukti terlarang, dilakukan di Halaman Kejari Kabupaten Sukabumi di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bambang Yunianto, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Gema Wahyudi, Danramil Cibadak Kapten Inf Ahmad Amin, Panit II Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri dan sejumlah jaksa fungsional lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan hukum tetap dari berbagai perkara yang di tangani oleh pihak Kejari.
“Pemusnahan ini merupakan perkara yang sudah diputus atau berkekuatan hukum, selama Tahun 2020. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri, sudah melaksanakan dua kali pemusnahan Barang Bukti,” ungkap Bambang Yunianto.
Menurut Bambang, dengan maraknya peredaran Upal, Narkoba dan obat-obatan terlarang, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Sukabumi untuk selalu berhati-hati. Pasalnya penyebaran uang palsu saat ini yang dimusnahkan mencapai 980 lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus hati-hati dan sekaligus mengingatkan dengan maraknya barang haram narkotika baik sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang,” Pungkasnya.
Laporan : Rudi T/BA