BOGOR, INFODESAKU – Menyikapi pemberitaan disebuah Media Masa mengenai bantuan renopasi Rumah tidak layak huni (RTL) yang menyebutkan bantuan tersebut berasal dari program BSPS dimana sumber berita berasal dari salah seorang keluarga penerima mamfaat (KPM) Oyan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, pun memanggil Pewarta dan Oyan ke Kantor Kepala desa untuk mengklaripikasi dan meluruskan pemberitan itu. Selasa, 12/ 1
Pada kesempatan tersebut Ketua LPM yang juga Ketua Tim pelalsana kegiatan (TPK) menjelaskan bantuan Renopasi rumah tidak layak huni bukanlah dari program BSPS melainkan bantuan dari propinsi bagi 30 KPM (30 unit rumah) yang tersebar di setiap RT dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 17.500.000, 00 per unit.
“Bantuan tersebut tidak berupa uang tunai melainkan berupa bahan bangunan yang dikirim langsung dari matrial yang sudah ditunjuk sebagai Supleyer”, jelasnya.
Oyan mengaku tidak tahu bantuan tersebut berasal dari Bantuan Provinsi sehingga ketika dirinya didatangi seorang pewarta dan ditanya asal bantuan tersebut, Oyan menjawab bantuan tersebut merupakan Program BSPS.
“Saya mohon maaf atas kesalahan memberikan informasi kepada wartawan, karena ketidak tauhuan dan tidak ada maksud untuk menyinggung atau memojokan LPM”, ungkapnya.
Setelah mendapatkan penjelasan akhirnya Oyan meminta maaf kepda LPM dan Pemerintah desa atas kesalahannya dalam memberikan keterangan kepada salah satu media sehingga terbitnya berita yang kurang baik dan menyinggung LPM.
Laporan: Endang Mulyana