BEKASI, INFODESAKU – Pakar hukum yang juga sekaligus pengajar di Universitas Bhayangkara, Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, juga bendahara Peradi “SAI” Bekasi Raya angkat bicara terkait Humas SMAN 8 yang mengandakan Raport siswanya.
Karena sudah menjadi tajuk berita tentang pihak sekolah SMAN 8 beberapa waktu lalu dengan penahanan Raport dan buku LKS dari pihak sekolah dengan dalih belum membayar uang Gedung dan uang SPP.
Akhirnya pihak sekolah kususnya Munawir humas SMAN 8 dikota Bekasi melakukan rekayasa membalikkan Fakta terkait berita yang sudah beredar dengan Fitnah menjual nama anggota LSM dan membujuk rayu orang tua siswa dengan membuat sekenario.
Miris karena menutupi kesalahannya dengan berita yang sudah ramai beredar, orang tua siswa diundang ke sekolah membuat skenario dan akan mememberikan fasilitas pada anaknya dan sekaligus akan menerbitkan Raport kembali seakan kesannya Raport yang sudah diambil ditahan oleh pihak LSM.
Upaya pemalsuan Rapor dapat dikatagorikan sama dengan upaya pemalsuan dokumen, Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Raport dapat dikatagorikan sebagai sebuah akta otentik karena dapat menimbulkan suatu hak bagi orang yang memilikinya.
Hal ini jelas tidak dibenarkan secara hukum terlebih manakala penggandaan dan atau pemalsuan dokumen tersebut bertujuan untuk maksud yang melawan hukum, terang Anggie panggilan akrabnya.
Dari segi kepatutan hal ini sudah melanggar karena suatu perbuatan haruslah didasari dengan iktiad baik manakala perbuatan didasari atas niat tidak baik dan bertujuan untuk melakukan sebuah perbuatan pidana maka hal ini dapat menjadi unsur dalam pertanggungjawaban pidana.
Laporan : (Red).