TANGERANG, INFODESAKU – Pakar Hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., M.H diminta pendapat Hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Tangerang yang sedang menangani perkara Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP yang menyeret terdakwa Ocim dan Darmo di Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang (Rabu/17/02/2021).
Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada tahap pembuktian yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Di muka persidangan ahli pidana Dr. Seno menjelaskan kepada Majelis
“penerapan perbuatan tindak pidana terjadi apabila mensrea dan actusrea dari si pelaku saling berkesesuaian dan saling melengkapi. Penerapan pasal 263 ayat 1 KUHP pada peristiwa hukum yaitu implementasi perbuatan yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat, sementara pasal 263 ayat 2 KUHP berkenaaan dengan seseorang atau lebih yang sengaja mempergunakan surat palsu atau yang di palsukan tersebut . Jika hal dalam penggunaan surat tersebut atau yang dipalsukan dalam menimbulkan kerugian. Esensi kerugian dalam pasal 263 KUHP : dengan adanya kata frase (dapat) artinya hal tersebut bentuk kerugian tidaklah harus real namun kecendrungan sudah cukup untuk terpenuhinya unsur kerugian tersebut.” Jelas Ahli. Selanjutnya ahli pidana menambahkan
” ensensi dari penerapan pasal 266 ayat 2 (KUHP) Yaitu penggunaan surat palsu yang didalamnya berisi tentang keterangan palsu atau tidak sebenarnya sehingga surat tersebut menjadi kondisi yang tidak sebenarnya atau adanya kepalsuan” pungkas nya.
Laporan : Faisal