BOGOR, INFODESAKU – Ketua Departemen Advokasi Perlindungan Hukum Guru Swasta dan Honorer(PGSI), Rohmat Selamat SH, Mkn, meminta kepada DPRD Kabupaten Bogor agar segera di buatkan perda Bagi Guru Swasta dan Honorer agar ada payung Hukum yang jelas.
Hal ini di sampaikan di hadapan insan Pers di akhir Audiensi yang belum di sampaikan di hadapan ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor beserta tim dari Komisi 4, dalam Audiensi Persatuan Guru Swasta dan Honor di karnakan waktu yang terbatas, Senin, (01/03).
Di akhir silaturrahmi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, kepada media Rohmat Selamat meminta kepada DPRD Kabupaten Bogor agar segera di buatkan Perda bagi Guru Honor agar ada kepastian perlindungan Hukum Bagi guru Swasta.
“Untuk saat ini saya sangat miris kalau melihat nasib guru Swasta atau guru Honorer yang tidak jelas kepastian Hukum, seolah olah Guru Swasta tidak ada jasanya, mereka bekerja sudah sesuai dengan kewajibannya, tapi hak mereka tidak terpenuhi, bahkan masih ada guru honor yang hanya menerima upah 300 ribu sampai 500 ribu”, ungkat Rohmat.
Lebih lanjut Rohmat meminta kepada DPRD agar segera di buatkan Perda bagi guru swasta dan honor agar ada kepastian hukum dan perlindungan sesuai payung hukum berdasarkan Perda dari Kabupaten Bogor, ungkapnya
Mu’ad Khalim Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Respon baik Saat disambangi oleh awak media “Silaturahmi PD PGSI Kabupaten Bogor dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor membahas tentang tidak seimbangnya kewajiban dan hak yang didapatkan oleh guru Swasta. Tuturnya ke awak media
“Untuk itu Komisi IV mendorong untuk segera dibuatkan payung hukum agar memenuhi rasa keadilan bagi guru swasta dan honorer. Kami akan terus menyuarakan hak-hak guru demi terciptanya kondusifitas untuk meningkatkan mutu pendidikan.” pungkasnya.
Laporan : Red