JAKARTA, INFODESAKU – Persiapan persidangan secara daring putusan Mahkamah Konstitusi perkara Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, sejumlah Tim pengacara 2BHD optimis menang, Kamis 18 Maret 2021.
Calon Bupati Kota Baru beserta seluruh team Advokasi secara bersama sama berkumpul dan menghadiri sidang secara Virtual di Kediaman calon Bupati Kota Baru di Jalan Benhil Jakarta Pusat
Saat diminta keterangannya oleh pewarta infodesaku ketua Tim pengacara 2BHD Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H, M.H, CPCLE mengatakan,
“Kami mewakili tim advokasi Optimis Majelis Hakim akan berlaku adil dan Memutus perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan pemilihan Bupati Kota baru dengan arif dan bijak sesuai due proces of law, Insha Alloh berkeadilan. Dan menurut pendapat menimbang dari fakta fakta serta bukti yang kuat selama proses persidangan kami yakin 2BHD akan dimenangkan dan di lantik Menjadi bupati & wakil Bupati Kota Baru Kalimantan Selatan. Salam Perjuangan ” Terang Dr. Seno
Laporan : Faisal